MUI: Tak Semua MLM Haram
"Tidak semua jenis MLM itu haram"."Selama memenuhi praktek jual beli, tidak apa-apa. Tergantung dari jenisnya". Ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (1/1).
Menurut MUI, jenis bisnis MLM yang tidak diperbolehkan antara lain,
-Mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan.
-Mengandung unsur perjudian
-Mendorong orang untuk memaksa ikut atau bergabung.
-Dan ketidakjelasan barang atau produk yang dipasarkan, semuanya hanya untuk permainan uang.
Sedangkan bisnis MLM selama mengandung prinsip jual beli, yaitu suka sama suka, rela sama rela dan ada kejelasan barang maka diperbolehkan. "Tidak semua MLM terlarang dan tidak semua diperbolehkan," tuturnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur sempat mengeluarkan fatwa kalau bisnis MLM itu haram. Karena dianggap ada unsur penipuan, ketidakjelasan yang sering kali menimbulkan korban penipuan.
Dikutip dari:http://www.inilah.com/read/detail/254702/mui-tak-semua-mlm-haram.
Menurut pandangan Saya, bisnis MNI tidak termasuk kategori bisnis MLM yang HARAM / DIHARAMKAN. Karena Saya menilai dari beberapa aspek berikut:
- Produk nya Haram atau tidak?. Produk MNI tidak haram karena terbuat dari bahan herbal alami(propolis dari sarang lebah). Kedua produk MNI tersebut memiliki sertifikat HALAL, dan memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsug(SIUPL) dengan nomor registrasi: 62/PDN-2/SIUPL/PP/10/2006.
- Apakah ada unsur tipu-menipu?. Di bisnis MNI tidak ada unsur tipu-menipu. Semua sistem sudah dijelaskan dengan sangat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sistem pembayaran/bonus,produk, khasiat produk, dan legalitas perusahaan juga sudah dijelaskan dengan sangat jelas dan terbuka.
- Apakah ada unsur pemaksaan?. Di bisnis MNI sama sekali tidak ada unsur pemaksaan. Berulang kali saya jelaskan untuk "silahkan pelajari dan pahami sistemnya terlebih dahulu, jika anda sudah yakin dan mengerti sistemnya, silahkan Anda bergabung dengan Saya, dan dengan senang hati Saya akan membantu Anda". Sama sekali Saya tidak memaksa Anda.
- Apakah produknya bermanfaat?. Produk bisnis MNI sangat bermanfaat, dan sudah terbukti dapat menyembuhkan beberapa macam penyakit. Lihat Kesaksian para konsumen Melia Propolis. Karena jika produknya tersebut tidak bermanfaat maka ini merupakan suatu pemborosan, dan pemborosan itu dalam Islam adalah haram hukumnya. "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS Al Israa’:26-27).